Dari Desa Mewujudkan Pendampingan Berkelanjutan untuk Indonesia Emas 2045



Kelahiran Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan pengakuan Atas Hak Asal Usul  dan  Kewenangan Desa untuk mengelola Kegiatannya yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  menuju Kemandirian  Desa.

Dalam Upaya pencapaian Tujuan arah Kebijakan Pembangunan diseluruh penjuru negeri yang tersebar dari Sabang hingga Marauke, dari pulau Miana hingga Pulau Rote, para pendamping desa hadir sebagai garda terdepan pembangunan desa. Mereka bekerja tanpa sorotan, tanpa tepuk tangan, dan bahkan tanpa penghargaan sewajarnya. Namun di balik langkah-langkah mereka yang senyap, ada tekad besar untuk memastikan bahwa setiap desa dapat tumbuh, berkembang, dan berdaya dalam mewujudkan Kemandirian.

Peran Pelaku Pemberdayaan dari Program Inpres Desa Tertinggal, Pembangunan Desa Tertinggal, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  hingga kelahiran Undang Undang Desa yang meletakkan peran Pelaku pemberdayaan sesuai Fungsinya  dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  43  Tahun 2014 yang selanjutnya dirubah pada Peraturan Pemerintah  Nomor  47 Tahun 2015.

Peran Pendamping Desa sebelumnya di sebut  dengan nama Fasilitator sesungguhnya sangat penting bagi kemajuan desa. Mereka bukan hanya memfasilitasi Desa tetapi juga sebagai penggerak, jembatan komunikasi, sekaligus pengawal akuntabilitas agar program pemberdayaan tepat sasaran. Mulai dari menguatkan kapasitas pemerintah desa, mendampingi perencanaan pembangunan, memastikan transparansi anggaran, hingga mendorong partisipasi masyarakat, semua dilakukan dengan Loyalitas dan Dedikasi sesuai arah kebijakan pembagunan sesuai amanat Undang Undang Desa.

Kehadiran pendamping desa  memberikan arah pemabangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa demi mempercepat tercapainya kesejahteraan. sebagai agen perubahan  demi kemajuan bangsa yang dimulai dari desa.Kemajuan desa memerlukan tangan-tangan yang peduli serta ilmu yang terus diperbarui. walaupun Tidak dapat dipungkiri peran dan tugas Pendamping Desa masih dianggap Sebelah mata  dan tidak ditempatkan pada posisi yang semestinya.

Selayaknya peran pendamping desa dapat diapresiasi dengan lebih objektif dan proporsional. Mereka adalah mitra strategis negara dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Walaupun dalam banyak hal dalam pelaksanaan dan pendampingan yang dijalankan oleh pendamping desa masih banyak kekurangan, dan jauh dari kata sempurna.

Pendamping Desa, telah memberikan dedikasi  dan pengabdian yang mungkin tidak selalu terlihat, namun dampaknya dirasakan oleh banyak orang. Peran Serta Pendamping Desa  mengkolaborasikan arah kebijakan Pemerintahan bersama Para Stake holder dalam upaya  mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Membangun Dari desa menuju Indonesia Emas 2045.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Bakti Pendamping Desa

Pondok Naga Dalam Perubahan Iklim