Arah Baru Pemberdayaan Masyarakat Mewujudkan Asta Cita Membangun Dari Desa
Peran Fasilitator Desa yang memiliki peran penting dalam Pemberdayaan Masyarakat seiring dengan kelahirann Undang Undang Desa Pemaknaan Fasilitator dilekatkan dengan Nama Pendamping Desa , dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang selanjutnya dirubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Upaya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah , Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan masyarakat yang selanjutnya diatur melalui Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 tahun 2025 tentang Petunjuk tehnis Pemberdayaan masyarakat. Dalam Petunjuk Tehnis Pemberdayaan masyarakat menyebutkan peran Tenaga Pendamping Profesional atau yang lebih dikenal dengan sebutan pendamping desa diantaranya tugasnya adalah melakukan fasilitasi pengembangan ekonomi lokal Desa ataupun ekonomi lokal bers...