Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

Arah Baru Pemberdayaan Masyarakat Mewujudkan Asta Cita Membangun Dari Desa

Gambar
  Peran Fasilitator Desa yang  memiliki peran penting dalam Pemberdayaan Masyarakat  seiring dengan kelahirann Undang Undang Desa  Pemaknaan Fasilitator dilekatkan dengan Nama Pendamping Desa , dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang selanjutnya  dirubah menjadi  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Upaya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah , Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan masyarakat yang  selanjutnya diatur melalui Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 tahun 2025 tentang Petunjuk tehnis Pemberdayaan masyarakat. Dalam Petunjuk Tehnis Pemberdayaan masyarakat menyebutkan peran Tenaga Pendamping Profesional atau yang lebih dikenal dengan sebutan pendamping desa      diantaranya tugasnya adalah melakukan  fasilitasi pengembangan ekonomi lokal Desa ataupun ekonomi lokal bers...

Dari Desa Mewujudkan Pendampingan Berkelanjutan untuk Indonesia Emas 2045

Gambar
Kelahiran Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan pengakuan Atas Hak Asal Usul  dan  Kewenangan Desa untuk mengelola Kegiatannya yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  menuju Kemandirian  Desa. Dalam Upaya pencapaian Tujuan arah Kebijakan Pembangunan diseluruh penjuru negeri yang tersebar dari Sabang hingga Marauke, dari pulau Miana hingga Pulau Rote, para pendamping desa hadir sebagai garda terdepan pembangunan desa. Mereka bekerja tanpa sorotan, tanpa tepuk tangan, dan bahkan tanpa penghargaan sewajarnya. Namun di balik langkah-langkah mereka yang senyap, ada tekad besar untuk memastikan bahwa setiap desa dapat tumbuh, berkembang, dan berdaya dalam mewujudkan Kemandirian. Peran Pelaku Pemberdayaan dari Program Inpres Desa Tertinggal, Pembangunan Desa Tertinggal, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  hingga kelahiran Undang Undang Desa yang meletakkan peran Pelaku pemberdayaan sesuai Fungsinya  dimana diatur dalam...